Berita

Lowongan CCM Masyarakat Sipil ATM

COUNTRY COORDINATING MECHANISM (CCM)
PERWAKILAN MASYARAKAT SIPIL KOMPONEN AIDS, TB, MALARIA
PERIODE 2023 – 2025


A. Latar Belakang
Global Fund AIDS, Tuberculosis & Malaria (GFATM) mengharuskan setiap negara penerima dana hibah untuk membentuk Country Coordinating Mechanism (CCM), sebuah badan multi-sektoral yang representatif secara nasional yang (a) mengkoordinasikan penyusunan proposal yang diajukan kepada Global Fund dan (b) melakukan pengawasan terhadap semua hibah aktif di negara penerima.

CCM Indonesia memiliki fungsi minimum sebagai berikut:

  1. Mengembangkan proposal pendanaan ke Global Fund.
  2. Mengidentifikasi dan memilih Penerima Dana Hibah Utama/Principal Recipient (PR) secara transparan dan terbuka untuk mengimplementasikan hibah Global Fund.
  3. Mengawasi kinerja PR dan membantu merumuskan solusi dalam implementasi program
  4. Menyetujui pemrograman ulang dan mengirim permintaan kepada Global Fund untuk pendanaan periode berikutnya.
  5. Memastikan hubungan dan konsistensi atau selaras antara hibah Global Fund dengan kebijakan pemerintah, program kesehatan nasional dan program pembangunan lainnya
  6. Memastikan bahwa semua pemangku kepentingan di negara tersebut memiliki akses ke dokumentasi Global Fund, dan informasi tentang kinerja hibah

CCM Indonesia adalah lembaga publik untuk kemitraan publik-swasta dalam tata kelola program di tingkat nasional, yang secara aktif melibatkan semua pemangku kepentingan yang relevan dengan upaya penanggulangan melawan AIDS, TB dan Malaria.

Berkaitan dengan keanggotaan dari masyarakat sipil, Global Fund mengharuskan CCM untuk:

  1. Memastikan representasi orang yang terdampak ATM dengan mempertimbangkan sosio-epidemiologi dari tiga penyakit dan konteks nasional.
  2. Memastikan representasi geografis yang seimbang untuk menentukan perwakilan dari LSM, orang yang terdampak ATM, dan komunitas populasi kunci.
  3. Memastikan perwakilan anggota CCM khususnya yang dari masyarakat sipil harus memperjuangkan nasib konstituennya masing-masing agar HIV/AIDS, TB dan Malaria dapat diakhiri dan dieliminasi pada 2030

CCM Indonesia mengatur bahwa anggota CCM perwakilan masyarakat sipil khusus yang terdampak penyakit AIDS, TB dan Malaria terdiri dari:

  1. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) HIV/AIDS-TB-Malaria
  2. People Living with Disease (PLWD) / Orang yang terdampak HIV/AIDS-TB-Malaria
  3. Key Affected Population/Jaringan populasi kunci khusus HIV/AIDS

Sehubungan dengan CCM Periode 2021 – 2023 akan berakhir masa tugasnya pada 30 September 2023 maka perlu dilakukan pembaruan dan pemilihan anggota CCM untuk periode 2023-2025 sebagai perwakilan masyarakat sipil dari komponen ATM.

B. Kriteria Calon Berdasarkan kategori:

No

KATEGORI

KOMPONEN

AIDS

TB

Malaria

1

LSM

Kriteria Individu yang akan mewakili LSM:

  1. LSM yang diwakili berbentuk Yayasan atau Perkumpulan dan berasal dari Indonesia;
  2. LSM yang diwakili memiliki Sekretariat dan Tim Sekretariat tetap;
  3. LSM yang diwakili memiliki Ketua dan Pengurusnya masih berlaku sampai dengan 2025;
  4. LSM yang diwakili sudah melakukan kegiatan penanggulangan HIV/TB/Malaria di (a) Komunitas atau (b) Layanan atau (c) Komunitas dan Layanan;
  5. Memiliki pengalaman terkait program HIV/TB/Malaria  berbasis komunitas selama minimal 5 tahun;
  6. Memiliki keterampilan komunikasi dan siap tampil dalam negosiasi serta diplomasi dalam forum resmi CCM dan forum lain menyangkut program HIV/TB/Malaria berbasis komunitas;
  7. Menyatakan secara tertulis komitmen untuk mengalokasikan waktu dan tenaga untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai anggota CCM.
  8. LSM yang sudah memiliki perwakilan di CCM tidak diperkenankan mendaftar.
  9. LSM yang saat ini menjadi Principal Recipient (PR) tidak diperkenankan mendaftar

2

Orang terdampak penyakit:
a. ODHIV
b. PLW- TB
c. PLW-Malaria/ dari daerah endemis Malaria

Kriteria Individu :

  1. Orang yang hidup atau telah sembuh dari HIV/TB/Malaria dan terlibat dalam penanggulangan HIV/TB/Malaria selama minimal 5 tahun;
  2. Berkomitmen menyediakan waktu dan tenaga untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota CCM mewakili PLWD HIV/TB/Malaria dengan menjunjung tinggi nilai - nilai transparansi dan akuntabilitas;
  3. Memiliki keterampilan dasar komunikasi terutama dalam melakukan negosiasi serta diplomasi dalam forum resmi;
  4. WNI dan berdomisili di Indonesia.
  5. Saat mendaftar tidak dalam posisi sebagai Principal Recipient (PR) dana hibah Global Fund.
  6. Organisasi orang terdampak AIDS, TB dan Malaria yang sudah memiliki perwakilan di CCM tidak diperkenankan mendaftar.
  7. Organisasi orang terdampak AIDS, TB dan Malaria yang saat ini menjadi Principal Recipient (PR) tidak diperkenankan mendaftar

3

Populasi Kunci HIV/AIDS

 

Kriteria Individu:

  1. Mewakili jaringan populasi kunci dari pengguna napza atau LSL atau Waria atau perempuan rentan atau remaja atau pekerja seks;
  2. Terlibat dalam penanggulangan HIV selama minimal 5 tahun;
  3. Berkomitmen menyediakan waktu dan tenaga untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota CCM mewakili PLWD HIV/TB/Malaria dengan menjunjung tinggi nilai - nilai transparansi dan akuntabilitas;
  4. WNI dan berdomisili di Indonesia.
  5. Organisasi populasi kunci AIDS yang sudah memiliki perwakilan di CCM tidak diperkenankan mendaftar.
  6. Organisasi populasi kunci AIDS yang saat ini menjadi Principal Recipient (PR) tidak diperkenankan mendaftar

Tidak ada kategori ini

Tidak ada kategori ini


C. Kriteria Khusus Komponen HIV/AIDS
Panitia Seleksi (Pansel) Komponen HIV/AIDS menetapkan :

  1. Komponen AIDS akan menggunakan sistem pemilihan berdasarkan Daerah Pemilihan (Dapil).
  2. Dapil komponen AIDS terdiri dari:
    a.    Dapil Indonesia Barat mewakili wilayah Sumatera, Jawa, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Kalimantan Tengah.
    b.    Dapil Indonesia Tengah mewakili wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, seluruh Sulawesi dan Provinsi Bali.
    c.    Dapil Indonesia Timur mewakili wilayah Provinsi Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan seluruh Tanah Papua.
  3. Alokasi kursi sesuai Dapil adalah sebagai berikut:
    DAERAH PEMILIHAN (DAPIL) PLWHIV CSO KAP
    Wilayah Indonesia Barat (WIB) 1 kursi   1 kursi
    Wilayah Indonesia Tengah (WITA)   1 kursi 1 kursi
    Wilayah Indonesia Timur (WIT) 1 kursi 1 kursi  
    Total 2 kursi 2 kursi 2 kursi

     

D. Syarat Umum Pendaftaran:

  1. Calon mengisi aplikasi (formulir terlampir).
  2. Mengirim E-KTP.
  3. Mengirim Curriculum Vitae.

E. Syarat Khusus Komponen AIDS

  1. Berdomisili sesuai dengan DAPIL yang akan diwakili. Contoh: Domisili di Palangkaraya mendaftar untuk mewakilii DAPIL Indonesia Tengah, Domisili di Merauke mendaftar untuk mewakili DAPIL Indonesia Timur.
  2. Calon kategori LSM wajib melampirkan minimal 1 (satu) surat dukungan dari organisasi LSM yang bekerja di isu AIDS di DAPIL-nya dan minimal 1 (satu) surat dukungan dari LSM nasional yang bekerja di isu AIDS.
  3. Calon kategori Orang Terdampak HIV (PLWHIV) wajib melampirkan minimal 1 (satu) surat dukungan dari organisasi PLWHIV di DAPIL-nya dan minimal 1 (satu) surat dukungan dari organisasi PLHIV nasional.
  4. Calon kategori Populasi Kunci (Key Affected Population/KAP) wajib melampirkan minimal 1 (satu surat dukungan dari Jaringan Populasi Kunci (KAP) di DAPIL-nya dan minimal 1 (satu) surat dukungan dari Jaringan Populasi Kunci (KAP) nasional.
  5. Bagi yang saat ini menjadi anggota CCM dan posisinya bisa diperpanjang untuk periode 2023 - 2025, tetap HARUS MENGISI APLIKASI tetapi calon tersebut tidak perlu melampirkan surat dukungan.

F. Syarat Khusus Komponen TB dan Malaria

  1. Calon yang berasal dari LSM wajib melampirkan minimal 1 (satu) surat dukungan dari LSM lain yang bekerja di isu TB/Malaria.
  2. Calon yang berasal dari Orang yang terdampak TB/Malaria wajib melampirkan minimal 1 (satu) surat dukungan dari Organisasi lain yang terdampak TB/Malaria.
  3. Bagi yang saat ini menjadi anggota CCM dan posisinya bisa diperpanjang untuk periode 2023-2025, TIDAK PERLU mendaftar dan mengikuti proses seleksi.

G. Proses Seleksi:

  1. Tahap seleksi persyaratan administrasi akan dilaksanakan antara 15 – 22 Juni 2023.
  2. Pengumuman yang lolos seleksi administrasi akan disampaikan melalui email.

H. Batas Waktu Pendaftaran:
Aplikasi dan berkas lampiran dikirim kepada melalui email: sekretariat.ccm@gmail.com paling lambat tanggal 13 Juni 2023 pukul 17.00 WIB.

I. Penutup
Apabila ada yang perlu ditanyakan dapat mengirimkan ke email sekretariat.ccm@gmail.com.

 

Download Form :

  1. TB_MALARIA_FORM APLIKASI CSO_LSM_PLWD_2023-2025
  2. AIDS_FORM APLIKASI LSM PLWHIV KAP 2023 - 2025
  3. Kerangka Acuan Kegiatan - Pembaruan Anggota CCM Indonesia dari LSM, PLWD, KAP 2023 - 2025.pdf