Global Fund for AIDS, TB and Malaria (GFATM) mengharuskan negara penerima dana hibah Global Fund untuk membentuk "Country Coordinating Mechanism (CCM)", yaitu suatu organisasi yang beranggotakan perwakilan multi-sektor di tingkat nasional yang :
Pedoman ini terdiri atas bagian utama dan lampiran teknis. Bagian utama menjelaskan struktur dan fungsi CCM Indonesia, yang secara garis besar menggambarkan peran dan tangung jawab CCM serta kelompok kerja dan/atau komite yang ada di dalamnya. Lampiran teknis memberikan informasi yang lebih rinci mengenai kebijakan dan tata cara pelaksanaan kegiatan CCM, serta format dan prosedur standar untuk mendukung pelaksanaan tugas CCM. CCM Indonesia disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Pedoman tentang CCM dari Global Fund menjelaskan empat fungsi minimal CCM, sebagai berikut:
1. Menyusun proposal yang diajukan kepada Global Fund
2. Mengidentifikasi dan Memilih Penerima Dana Utama (Principal Recipient/PR) untuk melaksanakan hibah Global Fund
3. Melakukan Pengawasan atas Kinerja PR dalam Pelaksanaan Kegiatan
4. Menyetujui perubahan program dan mengajukan permintaan pendanaan selanjutya
5. Memastikan Keterkaitan dan Konsistensi antara program Hibah GF dan program nasional Kesehatan serta program pembangunan lain
6. Memastikan semua pemangku kepentingan Negara memiliki akses atas dokumen Global Fund dan informasi terkait kinerja program hibah